A place to share about Chemistry and Chemical Analyst

Hukum Hess

Pengertian Hukum Hess

Hukum Hess adalah hukum yang menyatakan bahwa perubahan entalpi suatu reaksi akan sama walaupun reaksi tersebut terdiri dari satu langkah atau banyak langkah. Perubahan entalpi tidak dipengaruhi oleh jalannya reaksi, melainkan hanya tergantung pada keadaan awal dan akhir. Hukum Hess merupakan suatu hubungan kimia fisika yang diusulkan pada tahun 1840 oleh Germain Hess, kimiawan asal Rusia kelahiran Swiss.

Penjelasan Hukum Hess

Hukum Hess mempunyai pemahaman yang sama dengan hukum kekekalan energi, yang juga dipelajari di hukum pertama termodinamika. Hukum Hess dapat digunakan untuk mencari keseluruhan energi yang dibutuhkan untuk melangsungkan reaksi kimia. Perhatikan diagram berikut:


Diagram di atas menjelaskan bahwa untuk mereaksikan A menjadi D, dapat menempuh jalur B maupun C, dengan perubahan entalpi yang sama (ΔH1 + ΔH2 = ΔH3 + ΔH4).

Jika perubahan kimia terjadi oleh beberapa jalur yang berbeda, perubahan entalpi keseluruhan tetaplah sama. Hukum Hess menyatakan bahwa entalpi merupakan fungsi keadaan. Dengan demikian ΔH untuk reaksi tunggal dapat dihitung dengan:
ΔHreaksi = ∑ ΔHf (produk) - ∑ ΔHf (reaktan)

Jika perubahan entalpi bersih bernilai negatif (ΔH < 0), reaksi tersebut merupakan eksoterm dan bersifat spontan. Sedangkan jika bernilai positif (ΔH > 0), maka reaksi bersifat endoterm. Entropi mempunyai peran yang penting untuk mencari spontanitas reaksi, karena beberapa reaksi dengan entalpi positif juga bisa bersifat spontan.

Contoh Hukum Hess

Perhatikan diagram berikut:


Pada diagram di atas, jelas bahwa jika C (s) + 2H2 (g) + O2 (g) direaksikan menjadi CO2 (g) + 2H2 (g) mempunyai perubahan entalpi sebesar -393,5 kJ. Walaupun terdapat reaksi dua langkah, tetap saja perubahan entalpi akan selalu konstan (-483,6 kJ + 90,1 kJ = -393,5 kJ).
Tag : Kimia Fisika
Anda Sedang Membaca Artikel Tentang : Hukum Hess. Buruan Bergabung Untuk Mendapatkan Kiriman Artikel Terbaru Dari Kimiawan Bolos Langung Ke Kontak Masuk.
Back To Top